Pesetujuan Program Pemagangan ini diperlukan untuk mendata jumlah peserta magang di perusahaan dan mengurangi/menurunkan angka pengangguran di wilayah Kabupaten Badung, dan persyaratan yang diajukan adalah permohonan persetujuan pemagangan, melampirkan silabus dan program pemagangan sesuai dengan SKKNI Permenaker nomor 145 tahun 2018
1. Persetujuan Program Pemagangan
1. Website : SP4N Siap Lapor
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Lembaga Produktivitas Nasional
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.08/Men/V/2008 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.21/Men/IX/2009 Tentang Pedoman Pelayanan Produktivitas
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per.23/Men/IX/2009 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
8. Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah
9. Permenaker RI Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas
10. Permenaker RI Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
11. Perda Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
12. Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung adalah lembaga pemerintah daerah yang berperan penting dalam mengembangkan sektor industri dan mengatur tenaga kerja di wilayah Kabupaten Badung, Bali, Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang luas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |