Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri
Website Pelayanan: https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
1. Delegasi : 08179766030
2. Informasi dan Pengaduan : 081913626362
3. Sisigap : 082147111277
4. E-Raterang : 089686814077
5. Facebook : @PengadilanNegeriDenpasar
6. Instagram : @pndenpasar
7. Twitter : @pndenpasar
Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A adalah sebuah lembaga peradilan di Indonesia yang termasuk dalam lingkup peradilan umum. Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A berada di Denpasar, Bali, dan memiliki tingkat yurisdiksi yang cukup tinggi dalam mengadili berbagai jenis perkara perdata dan pidana di wilayah hukumnya. Tingkat "Kelas I A" mengindikasikan bahwa pengadilan ini memiliki yurisdiksi yang lebih tinggi daripada pengadilan negeri kelas II atau kelas III. Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A mungkin memiliki wewenang untuk mengadili perkara-perkara yang lebih kompleks dan penting dalam hirarki peradilan di Indonesia, termasuk perkara perdata, perkara pidana, serta perkara administrasi negara. Sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia, Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memutuskan sengketa hukum, menegakkan hukum, dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukumnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |