Pelayanan Pengantaran Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Badung adalah proses di mana barang bukti yang terkait dengan suatu kasus pidana atau peradilan disampaikan, dijaga, dan dikelola oleh Kejaksaan Negeri Badung selama proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Barang bukti ini bisa berupa berbagai jenis barang, dokumen, atau benda yang menjadi bukti dalam kasus hukum tertentu. Tujuan utama dari pelayanan ini adalah untuk menjaga integritas barang bukti, memastikan bukti-bukti tersebut tidak hilang, rusak, atau berubah selama proses hukum, serta untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus memiliki akses yang sama ke barang bukti tersebut.
Website Pelayanan: https://www.kejari-badung.go.id/layanan-bli-komang-bakti
1. Penerimaan Barang Bukti
1. Halo JPN : https://halojpn.id/
2. Whatsapp : 081138724321
3. Call Center : (0361) 8311491
4. Instagram : @kejaribadung
5. Facebook : @kejaribadung
6. Email : info@kejari-badung.go.id
7. Website : kejari-badung.go.id
1. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Kejari Kabupaten Badung merujuk pada Kejaksaan Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Badung, Bali. Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelidiki, menuntut, dan menjalankan tugas-tugas hukum dalam rangka penegakan hukum di wilayah hukumnya. Kejari Kabupaten Badung memiliki peran penting dalam menangani berbagai kasus hukum di wilayah Kabupaten Badung, termasuk penuntutan pelanggaran hukum, penanganan perkara pidana, pengawasan terhadap proses hukum, dan berbagai tugas hukum lainnya yang sesuai dengan peran dan kewenangannya. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) merupakan bagian dari sistem peradilan di Indonesia dan berperan dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Kejari Kabupaten Badung adalah salah satu cabang dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas hukum di Kabupaten Badung, Bali.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |