Pelayanan Pengambilan Tilang pada Kejaksaan Negeri Badung adalah proses di mana seseorang yang telah diberi tilang oleh pihak berwenang, seperti polisi lalu lintas, dapat mengambil kembali surat tilang mereka atau menyelesaikan masalah hukum yang terkait dengan pelanggaran lalu lintas di wilayah Badung, Bali, Indonesia. Ini melibatkan berbagai langkah dan prosedur hukum yang harus diikuti oleh individu yang menerima tilang.
Website Pelayanan: tilang.kejaksaan.go.id
1. Pengembalian barang bukti berupa STNK atau kendaraan bermotor atau SIM bagi pelanggar tilang, sedangkan bagi negara akan memperoleh PNBP (Penerimaan Negera Bukan Pajak)
1. Halo JPN : https://halojpn.id/
2. Whatsapp : 081138724321
3. Call Center : (0361) 8311491
4. Instagram : @kejaribadung
5. Facebook : @kejaribadung
6. Email : info@kejari-badung.go.id
7. Website : kejari-badung.go.id
1. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
2. Pasal 270 UU NO. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.
Kejari Kabupaten Badung merujuk pada Kejaksaan Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Badung, Bali. Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelidiki, menuntut, dan menjalankan tugas-tugas hukum dalam rangka penegakan hukum di wilayah hukumnya. Kejari Kabupaten Badung memiliki peran penting dalam menangani berbagai kasus hukum di wilayah Kabupaten Badung, termasuk penuntutan pelanggaran hukum, penanganan perkara pidana, pengawasan terhadap proses hukum, dan berbagai tugas hukum lainnya yang sesuai dengan peran dan kewenangannya. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) merupakan bagian dari sistem peradilan di Indonesia dan berperan dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Kejari Kabupaten Badung adalah salah satu cabang dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas hukum di Kabupaten Badung, Bali.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |