Informasi dan Konsultasi Hukum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung adalah layanan yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri tersebut kepada masyarakat untuk memberikan informasi serta konsultasi terkait dengan masalah hukum. Kejari adalah lembaga penegak hukum di Indonesia yang bertugas untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran hukum.
Website Pelayanan: https://halojpn.id/
1. Layanan Informasi
1. Halo JPN : https://halojpn.id/
2. Whatsapp : 081138724321
3. Call Center : (0361) 8311491
4. Instagram : @kejaribadung
5. Facebook : @kejaribadung
6. Email : info@kejari-badung.go.id
7. Website : kejari-badung.go.id
1. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Kejari Kabupaten Badung merujuk pada Kejaksaan Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Badung, Bali. Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelidiki, menuntut, dan menjalankan tugas-tugas hukum dalam rangka penegakan hukum di wilayah hukumnya. Kejari Kabupaten Badung memiliki peran penting dalam menangani berbagai kasus hukum di wilayah Kabupaten Badung, termasuk penuntutan pelanggaran hukum, penanganan perkara pidana, pengawasan terhadap proses hukum, dan berbagai tugas hukum lainnya yang sesuai dengan peran dan kewenangannya. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) merupakan bagian dari sistem peradilan di Indonesia dan berperan dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Kejari Kabupaten Badung adalah salah satu cabang dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas hukum di Kabupaten Badung, Bali.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |