MPP BEST
Pelayanan Perizinan & Non Perizinan
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

SOP Layanan

42 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

8. Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Layanan Lainnya

...
Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
Detail Layanan
...
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
Detail Layanan
...
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga pemerintah daerah yang memiliki peran krusial dalam menjaga dan memelihara keberlanjutan lingkungan hidup serta kebersihan di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, dan kebersihan umum.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30