Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
1. Persetujuan Lingkungan (PKPLH)
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
10. Peraturan Bupati Badung Nomor 24 Tahun 2010, tentang Lubang Resapan Biopori.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung adalah sebuah lembaga pemerintah daerah yang memiliki peran krusial dalam menjaga dan memelihara keberlanjutan lingkungan hidup serta kebersihan di wilayah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan sampah, dan kebersihan umum.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |