Layanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah layanan yang disediakan oleh otoritas lalu lintas atau badan berwenang di suatu negara atau yurisdiksi yang memungkinkan pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis untuk memperpanjang SIM mereka agar tetap sah dan dapat terus mengemudikan kendaraan bermotor. Proses perpanjangan SIM biasanya dibutuhkan karena SIM memiliki masa berlaku terbatas, dan setelah masa berlakunya habis, pemegang SIM harus memperbarui atau memperpanjangnya agar tetap berlaku.
Website Pelayanan: https://www.digitalkorlantas.id/sim/
Kepolisian Resor Badung adalah sebuah satuan organisasi kepolisian yang berada di bawah naungan Kepolisian Daerah Bali. Kepolisian Resor Badung bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Badung, Bali, Indonesia. Tugas utama Kepolisian Resor Badung meliputi penegakan hukum, penyelidikan, pencegahan tindak kriminal, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mereka juga terlibat dalam berbagai kegiatan lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah yang mereka layani. Kepolisian Resor Badung, seperti kepolisian daerah lainnya di Indonesia, dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang memiliki tanggung jawab atas operasional dan manajemen kepolisian di wilayah tersebut. Kepolisian Resor Badung bekerja sama dengan instansi-instansi lainnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Badung.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |