Layanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah layanan yang disediakan oleh otoritas lalu lintas atau badan berwenang di suatu negara atau yurisdiksi untuk mengizinkan individu untuk mengemudikan kendaraan bermotor secara sah. SIM adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk menjadi pengemudi yang kompeten dan dapat dipercaya. Dokumen ini juga mengidentifikasi jenis-jenis kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan oleh pemegang SIM dan berbagai kategori SIM yang mungkin ada, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat atau SIM C untuk kendaraan roda dua.
Website Pelayanan: https://www.digitalkorlantas.id/sim/
Kepolisian Resor Badung adalah sebuah satuan organisasi kepolisian yang berada di bawah naungan Kepolisian Daerah Bali. Kepolisian Resor Badung bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Badung, Bali, Indonesia. Tugas utama Kepolisian Resor Badung meliputi penegakan hukum, penyelidikan, pencegahan tindak kriminal, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Mereka juga terlibat dalam berbagai kegiatan lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah yang mereka layani. Kepolisian Resor Badung, seperti kepolisian daerah lainnya di Indonesia, dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang memiliki tanggung jawab atas operasional dan manajemen kepolisian di wilayah tersebut. Kepolisian Resor Badung bekerja sama dengan instansi-instansi lainnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Badung.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |