Melayani masyarakat yang akan melakukan pendaftaran usaha wajib pajak (Hotel, Resoran, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Mineral Bukan Logam, Penerangan Jalan) hingga memperonah NPWPD
Website Pelayanan: https://epalapa.badungkab.go.id/signin|https://play.google.com/store/apps/details?id=id.citigov.badung|https://play.google.com/store/apps/details?id=id.citigov.badung
1. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
1. PERDA No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
2. PERDA No. 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
3. PERDA No. 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
4. PERDA No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
5. PERDA No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
6. PERDA No. 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
7. PERDA No. 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
8. PERDA No. 20 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
9. PERDA No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PERDA No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
10. PERDA No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PERDA No. 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, karena pendapatan daerah adalah sumber dana utama untuk pembiayaan program-program pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta berbagai inisiatif pengembangan daerah lainnya.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |