Melayani masyarakat yang ingin mengetahui nilai tunggakan pajak (Hotel, Resoran, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Mineral Bukan Logam, Penerangan Jalan) yang belum dibayar bersama dengan nomor tagihan untuk melakukan pembayaran tersebut
Website Pelayanan: https://epalapa.badungkab.go.id/signin|https://play.google.com/store/apps/details?id=id.citigov.badung|https://play.google.com/store/apps/details?id=id.citigov.badung
1. Informasi Tunggakan Non PBB
1. PERDA No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
2. PERDA No. 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
3. PERDA No. 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
4. PERDA No. 16 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
5. PERDA No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
6. PERDA No. 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
7. PERDA No. 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
8. PERDA No. 20 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
9. PERDA No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
10. PERDA No. 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
11. PERDA No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PERDA No. 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
12. PERDA No. 2 Tahun 2016 tentang Sistem Online Pajak Daerah
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Badung, Indonesia. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, karena pendapatan daerah adalah sumber dana utama untuk pembiayaan program-program pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta berbagai inisiatif pengembangan daerah lainnya.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |