Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah sebuah layanan penting yang diberikan oleh Bea Cukai Indonesia kepada pelaku usaha yang terlibat dalam sektor barang kena cukai. Dalam konteks ini, barang kena cukai mencakup berbagai produk seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk tembakau lainnya yang dikenai cukai untuk mengatur konsumsinya dan mendukung pendapatan negara.
1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
1. bcdenpasar.beacukai.go.id
2. 082144086405/081138753753
1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 14
Bea Cukai adalah sebuah lembaga pemerintahan yang memiliki peran penting dalam mengatur, mengawasi, dan mengendalikan arus barang impor dan ekspor di suatu negara. Lembaga ini berfungsi sebagai penjaga perbatasan ekonomi dan memastikan bahwa perdagangan internasional berjalan sesuai dengan peraturan, regulasi, dan undang-undang yang berlaku.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |