IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah sistem identifikasi unik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat seluler dari luar negeri yang akan digunakan untuk penggunaan data seluler di Indonesia dan dikenai cukai oleh Bea Cukai. Layanan IMEI merupakan langkah penting dalam mengatur penggunaan perangkat seluler yang tidak diproduksi atau diimpor secara sah di dalam negeri.
Website Pelayanan: www.beacukai.go.id/register-imei.html
1. Terdaftar IMEI gawai non resmi Indonesia di sistem
1. callcenter_sdppi@kominfo.go.id
Bea Cukai adalah sebuah lembaga pemerintahan yang memiliki peran penting dalam mengatur, mengawasi, dan mengendalikan arus barang impor dan ekspor di suatu negara. Lembaga ini berfungsi sebagai penjaga perbatasan ekonomi dan memastikan bahwa perdagangan internasional berjalan sesuai dengan peraturan, regulasi, dan undang-undang yang berlaku.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |