Jaminan kematian adalah salah satu layanan penting yang disediakan oleh PT Taspen Indonesia, sebuah lembaga yang fokus pada pengelolaan program pensiun dan jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Layanan ini memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan finansial dan jaminan kesejahteraan bagi keluarga ASN yang meninggal dunia selama masa dinas mereka.
Website Pelayanan: https://www.tos.taspen.co.id/
1. pencairan premi
1. tos.taspen.co.id
2. https://tcare.taspen.co.id/index.php/tcare/formulir
1. Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan Kematian.
2. Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
3. Kepesertaan Program JKM dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan pegawai/ pejabat negara tersebut berhenti.
PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) adalah sebuah badan usaha milik negara yang berperan penting dalam menyediakan program tabungan dan asuransi untuk para pegawai negeri di Indonesia. TASPEN didirikan dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para pegawai negeri, termasuk pensiunan dan keluarganya.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |