Jaminan Kecelakaan Kerja adalah salah satu layanan yang diberikan oleh PT Taspen Indonesia, sebuah lembaga yang mengelola program pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Layanan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada ASN dan keluarganya dalam situasi yang melibatkan kecelakaan kerja.
Website Pelayanan: https://www.tos.taspen.co.id/
1. pencairan premi
1. tos.taspen.co.id
2. https://tcare.taspen.co.id/index.php/tcare/formulir
1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
2. Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
PT. Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) adalah sebuah badan usaha milik negara yang berperan penting dalam menyediakan program tabungan dan asuransi untuk para pegawai negeri di Indonesia. TASPEN didirikan dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para pegawai negeri, termasuk pensiunan dan keluarganya.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |