MPP BEST
Pelayanan Pajak
Permohonan Validasi PHTB

Layanan Permohonan Validasi PHTB pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) adalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan validasi terkait dengan Pajak Harus Dibayar atas Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB). Layanan Permohonan Validasi PHTB pada KPP bertujuan untuk memastikan bahwa perhitungan PHTB yang dikenakan dalam transaksi jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Ini memberikan wajib pajak dengan mekanisme untuk memprotes atau memverifikasi jumlah PHTB yang harus mereka bayar jika mereka memiliki alasan yang sah untuk melakukannya. Layanan ini juga membantu menjaga transparansi dalam proses perpajakan dan memastikan bahwa pembayaran PHTB yang diterima oleh DJP adalah yang seharusnya.

Website Pelayanan: https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/login

SOP Layanan

hari

Pelayanan tidak dikenakan biaya (Gratis)

1. KPP Badung Utara Telepon : 0361-230010,7804482,226749

2. KPP Badung Utara Fax : 0361-230007

3. KPP Badung Utara Pos Elektronik : kpp.906@pajak.go.id ;

4. KPP Badung Utara Twitter : @pajakbadung_utara

5. KPP Badung Utara Instagram : @pajakbadungutara

6. KPP Badung Utara Kantor Wilayah : Kantor Wilayah DJP Bali

7. KPP Badung Selatan Telepon : 0361-246775,221318,263891,263892

8. KPP Badung Selatan Fax : 0361-234803

9. KPP Badung Selatan Pos Elektronik : kpp.905@pajak.go.id

10. KPP Badung Selatan Twitter : @pajakbadsel

11. KPP Badung Selatan Instagram : @pajakbadsel

12. KPP Badung Selatan Kantor Wilayah : Kantor Wilayah DJP Bali

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPP

Layanan Lainnya

...
Pendaftaran NPWP
Detail Layanan
...
Pelaporan SPT Tahunan secara efilling dan eform
Detail Layanan
...
Pemutakhiran Data Wajib Pajak
Detail Layanan
...
Pemadanan NIK menjadi NPWP
Detail Layanan
...
Pembuatan ID Billing
Detail Layanan
...
Permohonan Pemindahbukuan
Detail Layanan
...
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Badung

Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah salah satu unit atau cabang dari Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia. Kantor ini bertugas untuk memberikan pelayanan terkait perpajakan kepada wajib pajak yang berada di wilayahnya. Kantor Pelayanan Pajak Pratama biasanya melayani wajib pajak yang memiliki jenis usaha atau perorangan dengan volume transaksi yang lebih kecil dibandingkan dengan kantor pajak yang lebih besar seperti Kantor Pelayanan Pajak Besar. Tugas utama Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah mengumpulkan, mengelola, dan memberikan informasi serta panduan kepada wajib pajak mengenai peraturan perpajakan, pelaporan pajak, serta pembayaran pajak. Mereka juga melakukan pemeriksaan pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap aturan perpajakan. Kantor Pelayanan Pajak Pratama ini biasanya tersebar di berbagai wilayah di seluruh Indonesia untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan tanpa harus pergi ke kantor pajak yang lebih besar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memfasilitasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya terkait pajak.

Jam Pelayanan

Hari Jam
Senin 08:00 - 15:30
Selasa 08:00 - 15:30
Rabu 08:00 - 15:30
Kamis 08:00 - 15:30
Jumat 07:30 - 11:30