Layanan Pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak dan Perpanjangan Sertifikasi Elektronik pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) adalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia yang berkaitan dengan administrasi dan penggunaan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur). Layanan ini memiliki dua komponen utama: 1. Pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak (e-Faktur): Ini adalah layanan yang memungkinkan pengusaha atau wajib pajak untuk mendaftarkan dan mendapatkan nomor seri faktur pajak elektronik yang akan digunakan dalam proses pelaporan pajak mereka. Nomor seri ini akan digunakan dalam penerbitan faktur pajak elektronik yang sah dan dalam pelaporan transaksi perpajakan. 2. Perpanjangan Sertifikasi Elektronik: Sertifikasi elektronik adalah proses yang memvalidasi dan mengesahkan bahwa sistem atau perangkat lunak yang digunakan oleh pengusaha atau wajib pajak untuk menghasilkan e-Faktur memenuhi standar teknis dan peraturan yang berlaku. Sertifikasi ini perlu diperpanjang secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP untuk memastikan kelangsungan penggunaan e-Faktur yang sah.
Website Pelayanan: https://efaktur.pajak.go.id/login
1. KPP Badung Utara Telepon : 0361-230010,7804482,226749
2. KPP Badung Utara Fax : 0361-230007
3. KPP Badung Utara Pos Elektronik : kpp.906@pajak.go.id ;
4. KPP Badung Utara Twitter : @pajakbadung_utara
5. KPP Badung Utara Instagram : @pajakbadungutara
6. KPP Badung Utara Kantor Wilayah : Kantor Wilayah DJP Bali
7. KPP Badung Selatan Telepon : 0361-246775,221318,263891,263892
8. KPP Badung Selatan Fax : 0361-234803
9. KPP Badung Selatan Pos Elektronik : kpp.905@pajak.go.id
10. KPP Badung Selatan Twitter : @pajakbadsel
11. KPP Badung Selatan Instagram : @pajakbadsel
12. KPP Badung Selatan Kantor Wilayah : Kantor Wilayah DJP Bali
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPP
Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah salah satu unit atau cabang dari Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia. Kantor ini bertugas untuk memberikan pelayanan terkait perpajakan kepada wajib pajak yang berada di wilayahnya. Kantor Pelayanan Pajak Pratama biasanya melayani wajib pajak yang memiliki jenis usaha atau perorangan dengan volume transaksi yang lebih kecil dibandingkan dengan kantor pajak yang lebih besar seperti Kantor Pelayanan Pajak Besar. Tugas utama Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah mengumpulkan, mengelola, dan memberikan informasi serta panduan kepada wajib pajak mengenai peraturan perpajakan, pelaporan pajak, serta pembayaran pajak. Mereka juga melakukan pemeriksaan pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap aturan perpajakan. Kantor Pelayanan Pajak Pratama ini biasanya tersebar di berbagai wilayah di seluruh Indonesia untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan tanpa harus pergi ke kantor pajak yang lebih besar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memfasilitasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya terkait pajak.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |