Layanan penerbitan Dokumen pencatatan Perubahan Nama. Harus berdasarkan penetapan pengadilan serta mengirimkan dokumen ke Disdukcapil.
Website Pelayanan: https://akudicari.badungkab.go.id/jenis-layanan
1. Call Center : 0361 894980
2. Email : disdukcapil@badungkab.go.id
3. Kantor : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
4. Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala, Jl. Raya Sempidi Mengwi, Badung-Bali Twitter : https://twitter.com/PemkabBadung
5. Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100068794287091
6. Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapil_badung/
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat kabupaten atau daerah. Kabupaten Badung adalah salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Bali, Indonesia. Jadi, Disdukcapil Kabupaten Badung adalah lembaga pemerintah di Kabupaten Badung yang bertanggung jawab untuk mengelola berbagai urusan terkait dengan kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah tersebut. Tugas-tugas utama Disdukcapil Kabupaten Badung mencakup pendaftaran kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, serta penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta-akta sipil lainnya. Mereka juga dapat terlibat dalam berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan statistik penduduk, pemilu, dan perencanaan pembangunan berdasarkan data kependudukan. Tujuan utama Disdukcapil adalah untuk mencatat dan mengelola informasi kependudukan dengan baik, memastikan bahwa warga negara memiliki dokumen kependudukan yang sah, dan menyediakan layanan administrasi kependudukan yang diperlukan oleh masyarakat. Ini penting untuk berbagai keperluan seperti hak-hak sipil, hak-hak sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan banyak aspek lainnya dalam kehidupan sehari-hari.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |