Badung Tata Ruang adalah sebuah istilah dalam bahasa Indonesia yang mengacu pada perencanaan, pengaturan, dan pengelolaan ruang atau tata ruang di wilayah Kabupaten Badung atau daerah tertentu yang disebut Badung. Badung Tata Ruang sering kali merujuk pada rencana tata ruang yang diatur oleh pemerintah daerah atau lembaga terkait di Kabupaten Badung. Tujuannya adalah untuk mengatur pertumbuhan dan pengembangan wilayah secara teratur, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat setempat. Rencana tata ruang ini dapat mencakup panduan tentang lokasi perkotaan, pemukiman, kawasan industri, taman, lahan pertanian, daerah lindung, dan lain sebagainya. Selain itu, Badung Tata Ruang juga dapat mencakup regulasi terkait dengan izin pembangunan, perizinan lingkungan, dan pengawasan pembangunan fisik di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan atau perubahan tata ruang yang dilakukan di Kabupaten Badung sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan tidak merusak lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Website Pelayanan: https://batara.badungkab.go.id/
1. Informasi Tata Ruang Kabupaten Badung
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
2. PP. 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang
3. PP No. 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
4. PP. No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP. No. 26 tahun 2008 tentang RTRW Nasional
5. Permen ATR/Ka BPN No. 8 tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota
6. Permen ATR/Ka BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota
7. Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029
8. Perda No. 8 Tahun 2015 tentang Arahan peraturan Zonasi Sistem Provinsi Perda No. 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung tahun 2013-2033
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan PR) Kabupaten Badung adalah badan pemerintah yang bertanggung jawab atas pengembangan infrastruktur dan perencanaan tata ruang di Kabupaten Badung, Bali, Indonesia. Tugas mereka mencakup pengembangan, perawatan, dan perbaikan jaringan jalan, jembatan, sistem drainase, serta penyediaan air bersih dan sanitasi. DPU dan PR juga berperan dalam perencanaan tata ruang, mengatur izin pembangunan, dan memelihara data terkait infrastruktur dan tata ruang. Upaya mereka sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dalam pengembangan wilayah ini.
Hari | Jam |
---|---|
Senin | 08:00 - 15:30 |
Selasa | 08:00 - 15:30 |
Rabu | 08:00 - 15:30 |
Kamis | 08:00 - 15:30 |
Jumat | 07:30 - 11:30 |